Informasi dan perlindungan konsumen

LAPS-SJK dan PT. CIPTA DANA GADAI

Kenali pilihan penyelesaian sengketa di sektor jasa keuangan dan langkah yang dapat ditempuh apabila pengaduan belum menemukan kesepakatan.

Apa itu LAPS-SJK?

Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS-SJK) menyediakan mekanisme penyelesaian sengketa di luar pengadilan untuk perkara di sektor jasa keuangan. Jalur ini dapat menjadi pilihan ketika konsumen dan pelaku usaha jasa keuangan belum mencapai penyelesaian melalui penanganan pengaduan secara langsung.

LAPS-SJK menjalankan layanan sesuai ketentuan dan persetujuan otoritas yang berlaku. Informasi mengenai kewenangan, tata cara, biaya, dan kriteria perkara dapat berubah; periksa ketentuan terbaru melalui situs resmi LAPS-SJK.

Pilihan penyelesaian sengketa

Bergantung pada jenis perkara, kesepakatan para pihak, serta aturan yang berlaku, penyelesaian dapat dilakukan melalui beberapa mekanisme berikut:

  • Mediasi — mediator yang netral membantu para pihak berdialog dan mencari kesepakatan bersama.
  • Arbitrase — arbiter memeriksa sengketa berdasarkan perjanjian arbitrase dan memberikan putusan sesuai prosedur yang berlaku.
  • Pendapat mengikat — para pihak meminta penilaian atas persoalan tertentu yang telah disepakati untuk diserahkan kepada mekanisme ini.

Ketersediaan mekanisme tertentu bergantung pada syarat LAPS-SJK dan dasar perjanjian yang relevan.

Hal yang perlu diperhatikan

Sebelum mengajukan sengketa, konsumen umumnya perlu lebih dahulu menyampaikan pengaduan kepada penyedia jasa keuangan dan memberi kesempatan agar pengaduan ditangani. Pastikan juga perkara yang diajukan termasuk dalam cakupan layanan LAPS-SJK dan memenuhi ketentuan penerimaan yang berlaku.

Persyaratan rinci, batas waktu, dokumen, biaya, serta perkara yang dapat diterima ditentukan oleh LAPS-SJK. Konfirmasikan langsung kepada lembaga tersebut sebelum mengajukan; jangan mengandalkan ringkasan halaman ini sebagai keputusan kelayakan perkara.

Langkah pengaduan kepada PT. CIPTA DANA GADAI

Jika Anda mengalami kendala terkait layanan PT. CIPTA DANA GADAI, silakan sampaikan pengaduan terlebih dahulu melalui kanal kontak resmi perusahaan agar dapat ditinjau dan ditindaklanjuti.

  • Jelaskan kronologi kejadian, tanggal, dan layanan yang menjadi pokok pengaduan.
  • Sertakan nomor pengajuan atau referensi terkait serta bukti pendukung yang relevan.
  • Simpan salinan komunikasi dan tanggapan yang diterima untuk keperluan tindak lanjut.

Apabila hasil penanganan belum menyelesaikan sengketa, konsumen dapat memeriksa pilihan penyelesaian berikutnya kepada otoritas terkait atau LAPS-SJK. Penerimaan perkara tetap mengikuti prosedur lembaga yang bersangkutan.

Prinsip penyelesaian

Penyelesaian sengketa yang baik perlu memberi akses yang jelas kepada konsumen, berlangsung secara independen dan adil, serta dikelola secara efektif. Kerahasiaan, biaya, tahapan, dan bentuk keputusan mengikuti ketentuan yang berlaku pada mekanisme yang dipilih.

Halaman ini merupakan informasi umum dari PT. CIPTA DANA GADAI, bukan nasihat hukum dan bukan jaminan bahwa suatu sengketa memenuhi kriteria penerimaan. Untuk informasi resmi terbaru, kunjungi lapssjk.id atau hubungi otoritas sektor jasa keuangan.

Untuk informasi produk dan layanan perusahaan, kunjungi ciptadanagadai.com.